Selasa, 26 Maret 2013

profesi BK


WAWASAN BIMBINGAN DAN KONSELING
2.1.  Fungsi Bimbingan dan Konseling
Fungsi bimbingan dan konseling ditinjau dari kegunaan atau manfaat, ataupun keuntungan-keuntungan yang diperoleh melalui pelayanan bimbingan dan konseling dikelompokkan menjadi empat fungsi,yaitu :
A.       Fungsi pemahaman
Fungsi pemahaman yang dimaksud yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuaidenga keperluan pengembangan klien(Dewa Ketut Sukardi;2008). Pemahaman ini mencakup (Prayitno; 2004):
1.        Pemahaman tentang klien
Pemahaman tentng klien merupakan titik tolak upaya pemberian bantuan terhadap klien.  Adapun materi pemahaman tentang klien dapat dikelompokkan kedalam beberapa data tentang:
a.         Identitas individu (klien): nama, jenis kelamin, tempat dan tangga lahir, orang tua, status dalam keluarga, dan tempat tinggal.
b.        Pendidikan,
c.         Status perkawinan (bagi klien dewasa),
d.        Status social-ekonomi dan pekerjaan,
e.         Kemampuan inteligensi, bakat, minat, hobi,
f.         Kesehatan,
g.        Kecenderungan sikap dam kebiasaan, cita-cita pendidikan dan pekerjaan,
h.        Keadaanlingkungan tempat tinggal,
i.          Kedudukan dan prestasi yang pernah dicapai,
j.          Kegiatan soosial kemasyarakatan.
2.        Pemahaman tentang masalah klien
Pemahaman terhadap permasalahan klien merupakan sesuatu yang wajib adanya. Tanpa pemahaman terhadap masalah, penanganan terhadap masalah itu tidak mungkin dilakukan. Pemahaman terhadap masalah klien itu terutama menyangkut jenis masalahnya, intensitasnya, sangkut-pautnya, sebab-sebabnya, dan kemungkinan berkembangnya (jika tidak segea diatasi)
3.        Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas
Secara sempit,lingkungan diartikan ebagai kondisi sekitr individu secara langsung memperngaruhi individu tersebut. Pemahaman tentang lingkungan yang leih luas termasuk di dalamnya informasi pendidikan, jabatan atau pekerjaan dan/atau karier, dan informasi budaya atau nilai-nilai), terutama oleh siswa atau klien.
B.       Fungsi pencegahan
Dewa Ketut Sukardi (2008) menjelaskan bahwa layanan bimbingan dapat berfungsi perncegahan, artinya merupakan usaha percegahan terhadap timbulnya masalah. Dalam fungsi pencegahan ini layananyang diberikan berupa bantuan bagi para klien agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangannya.
Upaya pencegahan yang perlu dilakukan oleh konselor, yaitu :
1.        Mendorong perbaikan lingkungan yang jika diberikan akan berdampak negative terhadap individu yang bersangkutan,
2.        Mendorong perbaikan kondisi diri pribadi klien,
3.        Meningkatkan kemampuan individu untuk hal-hal yang diperlukann dan mempengaruhi perkembangan dan kehidupannya,
4.        Mendorong individu untuk tidak melakukan sesuatu yang akan memberikan resiko yang besar, dan melakukann sesuatu yang akan memberikan manfaat,
5.        Menggalang dukungan kelompok terhadap individu yang bersangkutan.
C.       Fungsi pengentasan
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan individu adalah upaya pengentasan melalui pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan dan konseling menyelenggarakan fungsi pengentasan.

D.       Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
Fungsi pemeliharaan berarti memelihara segala sesuatu yang baik yang ada pada diri individu, baik hal itu merupakan pembawaan maupun hasil-hasil perkembangan yang telah dicapai selama ini.
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan berarti bahwa layanan bimbingan dan konseling yang diberikan dapat membantu paaklien dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan. Dalam fungsi ini hal-hal yang dipandang positif dijaga agar tetap baik dan mantap. Dengan demikian, klien dapat memelihara dan mengembangkan berbagai potensi dan kondisi yang positif dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan. Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai jenis layanan bimbingan dan konseling dan pendukunng bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana terkandung di dalam masing-masing fungsi bimbingan dan konseling (Dewa Ketut Sukardi, 2008).
2.2.  Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip merupakan paduan hasil kajian toritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling, prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks social budaya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Menurut Dewa Ketut Sukardi (2008), prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, yaitu :
A.       Prinsip-prinsip umum
1.      Karena bimbingan itu berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, perlulah diingat bahwa sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek kepribadian yang unik dan ruwet.
2.      Perlu dikenal dan dipahami perbedaan individual dari pada individu-individu yang dibimbing, ialah untuk memberikan bimbingan yang tepat sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh individu yang bersangkutan.
3.      Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbing.
4.      Masalah yang tidak dapat diselesaikan di sekolah harus deiserahkan kepada individu atau lembaga yang mampu dan berwenang melakukannya.
5.      Dimulai dengan mengidntifikasi kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan individu yang dibimbing.
6.      Harus fleksibel.
7.      Harus sesuai dengan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
8.      Pelaksanana program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memiliki keahian dalam bidang bimbingan dan sanggup bekerja sama dengan para pembantunya serta dapatdan bersedia mempergunakan sumber-sumber yang berguna di luar sekolah.
9.      Terhadap program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian teratur untuk mengetahui sampai di mana hasil dan manfaat yang diperolehserta penyesuaian antara pelaksanaan dan rencana yang dirumuskan terdahulu.
B.       Prinsip-prinsip khusus
1.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan, yaitu :
a.       Bimbingan dan konseling melayanisemua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, dan status social ekonomi.
b.      Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
c.       Bimbingan dan konseling mempperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
d.      Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individu yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
2.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan permasalahan individu, yaitu :
a.       Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental atau fisik individu terhadap penyesuasian dirinya di rumah, di sekolah serta dalam kaitannya dengan kontak social dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b.      Kesenjangan social, ekonomi, dan kebudayaan merupakan factor timbulnya masalah pada diri individu dan kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan.
3.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program layanan, yaitu:
a.       Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan dan pengembangan individu, karena itu program bimbingan harus disesuaikan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
b.      Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga.
c.       Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tertinggi.
d.      Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu adanya penilaian yang teratur dan terarah.
4.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelaksanaaan pelayanan, yaitu:
a.       Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
b.      Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh individu hendaknya ataskemayan individu itu sendiri, bukan karena kemauan atas desakan dari pembimbing atau pihak lain.
c.       Permasalahan individu harus ditangani oleh tenagaahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
d.      Kerja sama antara pembimbing, guru dan orang tua sangat menentukan hasil pelayanan bimbignan.
e.       Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatanyang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlihat dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri.
2.3.  Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Asas konseling merupakan kondisi yang mewarnai suasana jalannya pelayanan. Asas-asas tersebut, yaitu: (Prayitno, 2004)
1.      Asas kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan oleh klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain (Prayitno, 2004). Asas kerahasiaan menekankan pentingnya komitmen konselor untuk menyimpan hal-hal yang menurut klien sebagai sesuatu rahasia pribadinya. Asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam upaya bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dijalankan, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan mendapat kepercayaan dari klien dan layanan bimbingan dan konseling akan dimanfaatkan secara baik oleh klien.
2.      Asas kesukarelaan
Asas kesukarelaan menekankan pentingnya kemauan klien yang dilayani untuk mengikuti kegiatan layanan. Proses konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak klien, maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkappkan segenapfakta, data,dan seluk beluk berkenaan dengan masalahnya keapda konselor, dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas (Prayitno;2004).
3.      Asas keterbukaan
Bimbingan dan konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik klien maupun konselor bersifat terbuka. Keterbukaan disini bukan hanya sekedar berarti bersedia menerima saran-saran dari luar, tetapi dalam hal ini lebih penting masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah yang dimaksud (Dewa Ketut Sukardi,2008).
Keterbukaan di sini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang adapada dirinya dapat diketahui oleh konselor, dan kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkap diri konselor sendiri jika hal into memang dikehendaki oleh klien (Prayitno, 2004).
4.      Asas kekinian
Masalah klien yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan maslaahyang sudah lama lampau, dan juga masalahyang mungkin akan dialami di masa mendatang. Asas kekinian juga mangandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan.
5.      Asas kemandirian
Kemandirian merupakan tujuan umum dari usaha layanan bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri,tidak bergantung pada orang lain atau tergantung kepada konselor. Klien setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok:
a.       Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya,
b.      Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis,
c.       Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri,
d.      Mengarahan diri sesiai dengan keputusan itu, dan
e.       Mewujudkan diri secaraoptimal sesuai dengan potensiminat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya. (Prayitno, 2004).
6.      Asas kegiatan
Menekankan pentingnya peran aktif klien  dalam pelaksanaan layanan konseling. Usaha bimbingan dan konseling akan memberikan buah yang tidak berarti bila klien tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Asas ini merujuk pada pola konseling multi dimensional yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbalpun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien aktif menjalani proses konseling dan aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling.
7.      Asas kedinamisan
Upaya bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing yaitu perubahan tingkah laku kea rah yang lebih baik. Perubahan tidaklah sekadar mengulang-ulanghal-hal lama yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaharuan.
8.      Asas keterpaduan
Layanan bimbingandan konseling memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Disamping keterpaduan pada diri klien, juga diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Hendaknya, jangan aspek layanan yang satu tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klen dan aspek-aspeklingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien. Kesemuanya itu dipadukandalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya bimbingandna konseling.
9.      Asas kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hokum, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur, tekni, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
10.  Asas keahlian
Usaha layanan bimbingan dan konseling secara teratur, sistematik, dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat atihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemebrian layanan. Asas keahlian selain mengacu pada kualifikaasi konselor, juga kepada pengalaman.teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu,seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling.
11.  Asas alih tangan
Asas ini mengisyaratkan bahwa bila seorang petugas bimbingan dan konseling sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka petugas itu mengalihtangankan klien tersebut, kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli. Di samping itu, asas ini juga, menasihatkan petugas bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah klien sesuai denga kewenangan petugas yang bersangkutan,setian masalah hendaknya ditangani oleh ahliyang berwenang untuk itu.
12.  Asas tut wuri handayani
Asas ini menunjuk pada suasana yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dengan klien. Asas ini menuntut agar layanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap konselor saja, namun diluar hubungan kerja kepembimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya.
2.4.  Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Dasar kode etik profesi bimbingan dan konseling di Indonesia (ABKIN, 2005/2009; BAB I) adalah :
1.      Pancasila, mengingat bahwa profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab, dan
2.      Tuntutan profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Kualifikasi dan kegiatan professional konselor (ABKIN,2005/2009; BAB II):
A.    Kualifikasi
Konselor wajib :
1.      Memiliki nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling,
2.      Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
B.     Informasi, testing, dan riset
1.      Penyimpanan dan penggunaan informasi
2.      Testing ; suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwewenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya. Konselor wajib selalu memeriksa dirinya apakah mempunyai wewenang yang dimaksud.
C.     Konsultasi dan hubungan dengan rekan sejawat atau ahli lain
1.      Konsultasi dengan rekan sejawat.
Dalam rangka pemberian pelayanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal, maka wajib berkonsultasi dengan rekan-rekan sejawat se-lingkungan profesi. Untuk ituia wajib mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
2.      Alih tangan kasus
Ketaatan kepada profesi :
A.    Pelaksanaan hak dan kewajiban
1.      Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai konselor, konselor wajib mengaitkannya dengan tugasdan kewajibannya terhadap kliendan profesi sebagaimana dicantumkan dalam kode etik ini, dan semuanya itu sepenuhnya untuk kepentingan dan kebahagiaan klien.
2.      Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud-maksud lain yang dapat merugikan klien, ataupun menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk tidak wajar.
B.     Pelangggaran terhadap kode etik
1.      Konselor wajib selalu mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatanya bahwa ia mentaati kode etik.
2.      Konselor wajib senantiasamengingatbahwa pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yang terkait.
3.      Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Padang: Rineka Cipta.
Prayitno. 2009. Wawasan ProfesionalKonseling. Padang:UNP
Dewa Ketut Sukardi. 2008. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
ABKIN. 2005/2009. Kode Etik Bimbingan dan Konseling. Pengurus besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.