WAWASAN BIMBINGAN DAN KONSELING
2.1. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Fungsi
bimbingan dan konseling ditinjau dari kegunaan atau manfaat, ataupun
keuntungan-keuntungan yang diperoleh melalui pelayanan bimbingan dan konseling
dikelompokkan menjadi empat fungsi,yaitu :
A. Fungsi
pemahaman
Fungsi
pemahaman yang dimaksud yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuaidenga
keperluan pengembangan klien(Dewa Ketut Sukardi;2008). Pemahaman ini mencakup
(Prayitno; 2004):
1.
Pemahaman tentang klien
Pemahaman
tentng klien merupakan titik tolak upaya pemberian bantuan terhadap klien. Adapun materi pemahaman tentang klien dapat
dikelompokkan kedalam beberapa data tentang:
a.
Identitas individu (klien): nama, jenis
kelamin, tempat dan tangga lahir, orang tua, status dalam keluarga, dan tempat
tinggal.
b.
Pendidikan,
c.
Status perkawinan (bagi klien dewasa),
d.
Status social-ekonomi dan pekerjaan,
e.
Kemampuan inteligensi, bakat, minat,
hobi,
f.
Kesehatan,
g.
Kecenderungan sikap dam kebiasaan,
cita-cita pendidikan dan pekerjaan,
h.
Keadaanlingkungan tempat tinggal,
i.
Kedudukan dan prestasi yang pernah
dicapai,
j.
Kegiatan soosial kemasyarakatan.
2.
Pemahaman tentang masalah klien
Pemahaman
terhadap permasalahan klien merupakan sesuatu yang wajib adanya. Tanpa pemahaman
terhadap masalah, penanganan terhadap masalah itu tidak mungkin dilakukan.
Pemahaman terhadap masalah klien itu terutama menyangkut jenis masalahnya,
intensitasnya, sangkut-pautnya, sebab-sebabnya, dan kemungkinan berkembangnya
(jika tidak segea diatasi)
3.
Pemahaman tentang lingkungan yang lebih
luas
Secara
sempit,lingkungan diartikan ebagai kondisi sekitr individu secara langsung
memperngaruhi individu tersebut. Pemahaman tentang lingkungan yang leih luas
termasuk di dalamnya informasi pendidikan, jabatan atau pekerjaan dan/atau
karier, dan informasi budaya atau nilai-nilai), terutama oleh siswa atau klien.
B. Fungsi
pencegahan
Dewa
Ketut Sukardi (2008) menjelaskan bahwa layanan bimbingan dapat berfungsi
perncegahan, artinya merupakan usaha percegahan terhadap timbulnya masalah.
Dalam fungsi pencegahan ini layananyang diberikan berupa bantuan bagi para
klien agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat
perkembangannya.
Upaya
pencegahan yang perlu dilakukan oleh konselor, yaitu :
1.
Mendorong perbaikan lingkungan yang jika
diberikan akan berdampak negative terhadap individu yang bersangkutan,
2.
Mendorong perbaikan kondisi diri pribadi
klien,
3.
Meningkatkan kemampuan individu untuk
hal-hal yang diperlukann dan mempengaruhi perkembangan dan kehidupannya,
4.
Mendorong individu untuk tidak melakukan
sesuatu yang akan memberikan resiko yang besar, dan melakukann sesuatu yang
akan memberikan manfaat,
5.
Menggalang dukungan kelompok terhadap
individu yang bersangkutan.
C. Fungsi
pengentasan
Upaya
yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan individu adalah upaya pengentasan
melalui pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan
dan konseling menyelenggarakan fungsi pengentasan.
D. Fungsi
pemeliharaan dan pengembangan
Fungsi
pemeliharaan berarti memelihara segala sesuatu yang baik yang ada pada diri
individu, baik hal itu merupakan pembawaan maupun hasil-hasil perkembangan yang
telah dicapai selama ini.
Fungsi
pemeliharaan dan pengembangan berarti bahwa layanan bimbingan dan konseling
yang diberikan dapat membantu paaklien dalam memelihara dan mengembangkan
keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan. Dalam fungsi
ini hal-hal yang dipandang positif dijaga agar tetap baik dan mantap. Dengan
demikian, klien dapat memelihara dan mengembangkan berbagai potensi dan kondisi
yang positif dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai jenis
layanan bimbingan dan konseling dan pendukunng bimbingan dan konseling untuk
mencapai hasil sebagaimana terkandung di dalam masing-masing fungsi bimbingan
dan konseling (Dewa Ketut Sukardi, 2008).
2.2. Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip
merupakan paduan hasil kajian toritik dan telaah lapangan yang digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan
dan konseling, prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian
filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat
manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks social budaya,
pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Menurut
Dewa Ketut Sukardi (2008), prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, yaitu :
A. Prinsip-prinsip
umum
1. Karena
bimbingan itu berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, perlulah
diingat bahwa sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek
kepribadian yang unik dan ruwet.
2. Perlu
dikenal dan dipahami perbedaan individual dari pada individu-individu yang
dibimbing, ialah untuk memberikan bimbingan yang tepat sesuai dengan apa yang
dibutuhkan oleh individu yang bersangkutan.
3. Bimbingan
harus berpusat pada individu yang dibimbing.
4. Masalah
yang tidak dapat diselesaikan di sekolah harus deiserahkan kepada individu atau
lembaga yang mampu dan berwenang melakukannya.
5. Dimulai
dengan mengidntifikasi kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan individu yang dibimbing.
6. Harus
fleksibel.
7. Harus
sesuai dengan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
8. Pelaksanana
program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memiliki keahian
dalam bidang bimbingan dan sanggup bekerja sama dengan para pembantunya serta
dapatdan bersedia mempergunakan sumber-sumber yang berguna di luar sekolah.
9. Terhadap
program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian teratur untuk mengetahui
sampai di mana hasil dan manfaat yang diperolehserta penyesuaian antara
pelaksanaan dan rencana yang dirumuskan terdahulu.
B. Prinsip-prinsip
khusus
1. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan sasaran layanan, yaitu :
a. Bimbingan
dan konseling melayanisemua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku,
agama, dan status social ekonomi.
b. Bimbingan
dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan
dinamis.
c. Bimbingan
dan konseling mempperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan
individu.
d. Bimbingan
dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individu yang menjadi
orientasi pokok pelayanannya.
2. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan permasalahan individu, yaitu :
a. Bimbingan
dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental
atau fisik individu terhadap penyesuasian dirinya di rumah, di sekolah serta
dalam kaitannya dengan kontak social dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh
lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b. Kesenjangan
social, ekonomi, dan kebudayaan merupakan factor timbulnya masalah pada diri
individu dan kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan.
3. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan program layanan, yaitu:
a. Bimbingan
dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan dan pengembangan
individu, karena itu program bimbingan harus disesuaikan dan dipadukan dengan
program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
b. Program
bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu,
masyarakat dan kondisi lembaga.
c. Program
bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan
yang terendah sampai yang tertinggi.
d. Terhadap
isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu adanya penilaian yang
teratur dan terarah.
4. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan pelaksanaaan pelayanan, yaitu:
a. Bimbingan
dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu
membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
b. Dalam
proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh
individu hendaknya ataskemayan individu itu sendiri, bukan karena kemauan atas
desakan dari pembimbing atau pihak lain.
c. Permasalahan
individu harus ditangani oleh tenagaahli dalam bidang yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi.
d. Kerja
sama antara pembimbing, guru dan orang tua sangat menentukan hasil pelayanan
bimbignan.
e. Pengembangan
program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatanyang
maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlihat
dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri.
2.3. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Asas
konseling merupakan kondisi yang mewarnai suasana jalannya pelayanan. Asas-asas
tersebut, yaitu: (Prayitno, 2004)
1. Asas
kerahasiaan
Segala
sesuatu yang dibicarakan oleh klien kepada konselor tidak boleh disampaikan
kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau
tidak layak diketahui orang lain (Prayitno, 2004). Asas kerahasiaan menekankan
pentingnya komitmen konselor untuk menyimpan hal-hal yang menurut klien sebagai
sesuatu rahasia pribadinya. Asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam upaya
bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dijalankan, maka
penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan mendapat kepercayaan dari klien
dan layanan bimbingan dan konseling akan dimanfaatkan secara baik oleh klien.
2. Asas
kesukarelaan
Asas
kesukarelaan menekankan pentingnya kemauan klien yang dilayani untuk mengikuti
kegiatan layanan. Proses konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan,
baik dari pihak klien, maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan secara suka
dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang
dihadapinya, serta mengungkappkan segenapfakta, data,dan seluk beluk berkenaan
dengan masalahnya keapda konselor, dan konselor juga hendaknya dapat memberikan
bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan
bantuan dengan ikhlas (Prayitno;2004).
3. Asas
keterbukaan
Bimbingan
dan konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik
klien maupun konselor bersifat terbuka. Keterbukaan disini bukan hanya sekedar
berarti bersedia menerima saran-saran dari luar, tetapi dalam hal ini lebih
penting masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan
pemecahan masalah yang dimaksud (Dewa Ketut Sukardi,2008).
Keterbukaan
di sini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau
membuka diri sendiri sehingga apa yang adapada dirinya dapat diketahui oleh konselor,
dan kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan dari
pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor
menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkap diri konselor sendiri jika
hal into memang dikehendaki oleh klien (Prayitno, 2004).
4. Asas
kekinian
Masalah
klien yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan
maslaahyang sudah lama lampau, dan juga masalahyang mungkin akan dialami di
masa mendatang. Asas kekinian juga mangandung pengertian bahwa konselor tidak
boleh menunda-nunda pemberian bantuan.
5. Asas
kemandirian
Kemandirian
merupakan tujuan umum dari usaha layanan bimbingan dan konseling. Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri,tidak
bergantung pada orang lain atau tergantung kepada konselor. Klien setelah
dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok:
a. Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya,
b. Menerima
diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis,
c. Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri,
d. Mengarahan
diri sesiai dengan keputusan itu, dan
e. Mewujudkan
diri secaraoptimal sesuai dengan potensiminat, dan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya. (Prayitno, 2004).
6. Asas
kegiatan
Menekankan
pentingnya peran aktif klien dalam
pelaksanaan layanan konseling. Usaha bimbingan dan konseling akan memberikan
buah yang tidak berarti bila klien tidak melakukan kegiatan dalam mencapai
tujuan-tujuan bimbingan. Asas ini merujuk pada pola konseling multi dimensional
yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Dalam
konseling yang berdimensi verbalpun asas kegiatan masih harus terselenggara,
yaitu klien aktif menjalani proses konseling dan aktif pula melaksanakan atau
menerapkan hasil-hasil konseling.
7. Asas
kedinamisan
Upaya
bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu
yang dibimbing yaitu perubahan tingkah laku kea rah yang lebih baik. Perubahan
tidaklah sekadar mengulang-ulanghal-hal lama yang bersifat monoton, melainkan
perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaharuan.
8. Asas
keterpaduan
Layanan
bimbingandan konseling memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Disamping
keterpaduan pada diri klien, juga diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan
yang diberikan. Hendaknya, jangan aspek layanan yang satu tidak serasi dengan
aspek layanan yang lain.
Untuk
terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas
tentang perkembangan klen dan aspek-aspeklingkungan klien, serta berbagai
sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien. Kesemuanya itu
dipadukandalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya bimbingandna
konseling.
9. Asas
kenormatifan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang
berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hokum, norma ilmu,
maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi
maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan
harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur, tekni, dan
peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
10. Asas
keahlian
Usaha
layanan bimbingan dan konseling secara teratur, sistematik, dan dengan
mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Untuk itu para konselor perlu
mendapat atihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan
usaha pemebrian layanan. Asas keahlian selain mengacu pada kualifikaasi
konselor, juga kepada pengalaman.teori dan praktek bimbingan dan konseling
perlu dipadukan. Oleh karena itu,seorang konselor ahli harus benar-benar
menguasai teori dan praktek konseling.
11. Asas
alih tangan
Asas
ini mengisyaratkan bahwa bila seorang petugas bimbingan dan konseling sudah
mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien belum dapat terbantu
sebagaimana yang diharapkan, maka petugas itu mengalihtangankan klien tersebut,
kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli. Di samping itu, asas ini juga,
menasihatkan petugas bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah
klien sesuai denga kewenangan petugas yang bersangkutan,setian masalah
hendaknya ditangani oleh ahliyang berwenang untuk itu.
12. Asas
tut wuri handayani
Asas
ini menunjuk pada suasana yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan
antara konselor dengan klien. Asas ini menuntut agar layanan bimbingan dan
konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu klien mengalami masalah dan
menghadap konselor saja, namun diluar hubungan kerja kepembimbingan dan
konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya.
2.4. Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Dasar
kode etik profesi bimbingan dan konseling di Indonesia (ABKIN, 2005/2009; BAB
I) adalah :
1. Pancasila,
mengingat bahwa profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan
terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga Negara Indonesia yang
bertanggung jawab, dan
2. Tuntutan
profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan
norma-norma yang berlaku.
Kualifikasi dan kegiatan professional
konselor (ABKIN,2005/2009; BAB II):
A. Kualifikasi
Konselor wajib :
1. Memiliki
nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam bidang profesi
bimbingan dan konseling,
2. Memperoleh
pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
B. Informasi,
testing, dan riset
1. Penyimpanan
dan penggunaan informasi
2. Testing
; suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwewenang menggunakan
dan menafsirkan hasilnya. Konselor wajib selalu memeriksa dirinya apakah
mempunyai wewenang yang dimaksud.
C. Konsultasi
dan hubungan dengan rekan sejawat atau ahli lain
1. Konsultasi
dengan rekan sejawat.
Dalam
rangka pemberian pelayanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa
ragu-ragu tentang suatu hal, maka wajib berkonsultasi dengan rekan-rekan
sejawat se-lingkungan profesi. Untuk ituia wajib mendapat izin terlebih dahulu
dari kliennya.
2. Alih
tangan kasus
Ketaatan kepada profesi :
A. Pelaksanaan
hak dan kewajiban
1. Dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai konselor, konselor wajib
mengaitkannya dengan tugasdan kewajibannya terhadap kliendan profesi
sebagaimana dicantumkan dalam kode etik ini, dan semuanya itu sepenuhnya untuk
kepentingan dan kebahagiaan klien.
2. Konselor
tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud
mencari keuntungan pribadi atau maksud-maksud lain yang dapat merugikan klien,
ataupun menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk tidak wajar.
B. Pelangggaran
terhadap kode etik
1. Konselor
wajib selalu mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatanya bahwa ia
mentaati kode etik.
2. Konselor
wajib senantiasamengingatbahwa pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan
diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yang terkait.
3. Pelanggaran
terhadap kode etik akan mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling.
Padang: Rineka Cipta.
Prayitno. 2009. Wawasan ProfesionalKonseling. Padang:UNP
Dewa Ketut Sukardi. 2008. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan
Konseling di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
ABKIN. 2005/2009. Kode Etik Bimbingan dan Konseling. Pengurus besar Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia.