BAB II
PEMBAHASAN
KERANGKA KERJA KOMPETENSI KONSELING
LINTAS BUDAYA DAN ETIKA KONSELING LINTAS BUDAYA
2.1.Kompetensi
dan Standar Konseling Lintas Budaya
A.
Kompetensi Konselor Litas Budaya
Sue & Sue (1990) mengorganisir karakteristik konselor
dalam tiga dimensi :
1.
Konselor yang berketarampilan budaya
adalah seorang yang aktif berproses menjadi sadar terhadap anggapan-anggapannya
tentang tingkah laku manusia, nilai-nilai, bias-bias, keterbatasan pribadi, dan
sebagainya.
2.
Konselor yang berketerampilan budaya
adalah seorang yang aktif memahami pandangannya terhadap perbedaan budaya klien
tampa penilaian yang negative
3.
Konselor yang berketerampilan budaya
adalah seorang yang aktif dalam proses pengembangan dan menerapkan secara
tepat, televan, dan sensitif menggunakan startegi dan keterampilan intervensi
sesuai dengan perbedaan budaya klien
B.
Dimensi Kompetensi Kultural
Kompetensi konseling lintas budaya terbagai atas tiga
dimensi yaitu :
1.
Keyakinan dan sikap
Keyakinan
dan sikap konselor terhadap ras dan etnis minoritas, kebutuhan meneliti
bias-bias dan steriotipe, pengembagan menuju orentasi positif
multikulturalisasi, nilai-nilai dan bias-bias konselor yang menghalangi
efektifitas konseling lintas budaya
2.
Pengetahuan
Konselor
lintas budaya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap cara
pandangnya sendiri, memiliki pengetahuan khusus tentang budaya kelompok partner
kerjannya, memahami pengaruh sosiopolotik
3.
Keterampilan
Memiliki
keterampilan khusus bekerja kelompok minoritas
Kompetensi-kompetensi konseling litas budaya : sebuah
kerangka kerja konseptual. Pembahasan kompetensi konselor lintas budaya
dikembangkan atas kemungkinan 3 karakteristik X 3 dimensi sebagai dasar matrik
pengembangan, dalam tiga karakteristik tersebut memiliki tiga dimensi dengan
demikian secara keseluruhan terdapat sembilan kompetensi konselor litas budaya,
untuk lebih jelas sebagai berikut :
1.
Kesadaran
Konselor Terhadap Asumsi-Asumsi, Nilai, Bias-Biasnya Sendiri
a.
Keyakinan dan sikap
1)
Konselor lintas budaya harus
mengubah ketidaksadarannya menuju kesadaran budaya serta cukup sensitif
terhadap warisan budaya sendiri untuk menilai dan menghormati
perbedaan-perbedaan.
2)
Konselor lintas budaya menyadari
bagaimana latar belakang budaya dan pengalaman, sikap, nilai-nilai, dan
bias-bias berpengaruh pada proses psikologis.
3)
Konselor lintas budaya dapat
mengenali keterbatasan kompetensi kliennya
4)
Konselor lintas budaya menikmati
perbedaan dirinya dengan klien mencakup ras, etnis, budaya, maupun kepercayaan
b.
Pengetahuan
1)
Konselor
lintas budaya memiliki pengetahuan khusus tentang rasial, warisan budaya, dan
bagaimana hal tersebut secara pribadi dan secara profesional mempengaruhi
pengertian-pengertiannya, bias-bias normalitas-abnormalitas, serta proses
konseling
2)
Konselor
lintas budaya memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana tekanan,
rasial, deskriminasi dan striotipe mempengaruhi pribadi dan kerjanya
3)
Konselor
lintas budaya memiliki pengetahuan dampak sosialnya berpengaruh pada orang
lain. Mereka tahu tentang perbedaan gaya komunikasi, bagaimana gayanya
bertentangan atau menunjang proses konselingnya, dan tahu bagaimana
mengantisifasi akibat-akibatnya pada orang lain
c.
Keterampilan
1)
Konselor
lintas budaya mencari bidang pendidikan, konsultasi, dan pengalaman pelatihan
dalam memperkaya pemahamannya dan efektifitas kerjannya dalam populasi budaya
yang berbeda. Untuk mengenali keterbatasan kopetensinya mereka harus:
berkonsultasi, studi atau latihan lanjutan, menjadi lebih berkualifikasi,
terlibat dalam tiga aspek tersebut
2)
Konselor
lintas budaya secara konstan mencari pemahaman dirinya sebagai rasial,
berbudaya dan secara aktif mencari identitas non rasial
2.
Pemahaman
cara pandang terhadap perbedaan budaya klien
a.
Keyakinan dan sikap
1)
Konselor
lintas budaya menyadari reaksi emosional negatifnya terhadap ras maupun eknik
lain yang terbukti murugikan proses konseling
2)
Konselor
litas budaya menyadari streotipenya dan preconcelved Notions mempengaruhi
rasial dan kelompok minoritas lainnya
b.
Pengetahuan
1)
Konselor
lintas budaya memiliki pengetahuan khusus dan informasi tentang kelompok
tertentu dari klien yang sedang dihadapinya
2)
Konselor
lintas budaya memahami bagaimana ras, budaya, etnis, berpengaruh pada
pembentukan pribadi, pemilihan pekerjaan, ganguan psikologis, ketepatan dan ketidaktepatan
pendekatan konseling
3)
Konselor
lintas budaya memahami dan memiliki pengetahuan tentang pengaruh sosiopolitik
yang berbenturan dengan kehidupan ras tertentu maupun etnis minoritas
c.
Keterampilan
1)
Konselor
lintas budaya cukup mengenal riset yang relevan dan penemuan mutakhir tentang
kesehatan mental, gangguan mental pada berbagai ras dan etnis
2)
Konselor
lintas budaya aktif terlibat dengan individu dari minoritas tertentu diluar
seting konseling
3.
Pengembangan
strategi intervensi dan teknik-teknik yang tepat
a.
Keyakinan dan sikap
1)
Konselor
lintas budaya menghargai keagamaan dan keyakinan klien serta keyakinan dan
nilai-nilai fungsi-fungsi fisik dan mental
2)
Konselor
lintas budaya menghormati praktek-praktek bantuan pribumi menghormati jaringan
bantuan intrinsik masyarakat minoritas
3)
Konselor
lintas budaya menghormati ke-dwibahasaan dan tidak memandang bahasa lain
sebagai halangan untuk konseling
b.
Pengetahuan
1)
Konselor
lintas budaya mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang jelas, eksplisit tentang
karakteristik umum konseling dan terapi dan bagaimana jika dia bertentangan
dengan nilai-nilai budaya dari berbagai kelompok minoritas
2)
Konselor
lintas budaya sadar akan hambatan secara lembaga yang menghambat para kaum
minoritas memanfaatkan layanan kesehatan mental
3)
Konselor
lintas budaya mempunyai pengetahuan tentang potensi bias alat-alat pengukuran
dan menggunakan prosedur, mengiterprestasi temuan berdasar budaya dan
karakteristik bahasa klien
4)
Konselor
lintas budaya memiliki pengetahuan tentang struktur keluarga para minoritas,
herarki, nilai-nilai, dan keyakinan
5)
Konselor
lintas budaya sadar akan relevansi perbedaan praktek-praktek pada tingkat
sosial dan komunitas tertentu yang memungkinkan mempengaruhi kesejahteraan
psikologis populasi yang mendapat pelayanan
c.
Keterampilan
1)
Konselor
lintas budaya memiliki keterampilan dalam berbagai macam respon verbal maupun
nonverbal, mereka dapat mengirim dan menerima respon verbal maupun non verbal
secara akurat dan tepat. Dia juga dapat mengatisipasi akibat negatif
keterbatasan dan ketidaktepatan cara/gaya bantuannya
2)
Konselor
lintas budaya dapat melatih keterampilan intervesi secara lembaga atas nama
kliennya. Mereka dapat membnatu klien menentukan masalah mana yang bersumber
dari rasisme, atau bias-bias lain, sehingga klien secara tidak tepat
menyalahkan dirinya
3)
Konselor
lintas budaya tidak menentang untuk mencari konsultasi secara tepat dengan para
penyembuh tradisional, para religius, para pemimpin agama, para praktisi, dalam
proses tretmennya pada klien yang berbeda budaya
4)
Konselor
lintas budaya bertanggung jawab atas interaksi dalam bahasa-bahasa yang diminta
klien; hal ini juga memungkinkan reveral ke pihak luar secara tepat.
Permasalahan yang sering muncul adalah konselor tidak memiliki kemampuan bahasa
sesuai dengan klien. Dalam hal ini dapat dilakukan dengan:
a)
mencari terjemah yang memiliki
pengetahuan bahasa dan latar belakang profesi yang tepat
b)
Menunjuk konselor yang cakap dalam
dwibahasa
5)
Konselor
lintas budaya memiliki keahlian dalam menggunakan intrumen testing dan pengukuran
tradisional
6)
Konselor
lintas budaya dapat menghadirkan dan juga menghilangkan bias, prasangka, dan
praktek-praktek diskriminasi
7)
Konselor
lintas budaya bertanggungjawab membelajarkan klien dalam prose intervensi
psikologi seperti tujuan, harapan, keabsahan, dan orentasi konselor.
8)
Pendekatan
Emic dan Etic
2.2.Etika
Konseling Lintas Budaya
Dalam praktik sehari-hari, konselor
pasti akan berhadapan dengan klien yang berbeda latar belakang sosial
budayanya. Dengan demikian, tidak akan mungkin disamakan dalam penanganannya
(Prayitno, 1994). Perbedaan perbedaan ini memungkinkan terjadinya pertentangan,
saling mencurigai, atau perasaan perasaan negatif lainnya.
Hal lain yang berhubungan dengan
definisi konseling lintas budaya adalah bagaimana konselor dapat bekerja sama
dengan klien? Dalam melakukan hubungan konseling dengan klien, maka konselor
sebaiknya bisa memahami klien seutuhnya.
Pemahaman mengenai budaya spesifik
yang dimiliki oleh klien tidak akan terjadi dengan mudah. Untuk hal ini,
konselor perlu mempelajarinya dari berbagai Sumber yang menunjang seperti
literatur atau pengamatan langsung terhadap budaya klien.
Memahami keunikan klien mengandung
pengertian bahwa klien sebagai individu yang selalu berkembang akan membawa
nilai nilai sendiri sesuai dengan tugas perkembangan-nya.
Memahami manusia secara universal
mengandung pengertian bahwa nilai nilai yang berlaku di masyarakat ada yang
berlaku secara universal atau berlaku di mana saja kita berada.
Konselor perlu menyadari akan nilai-nilai yang berlaku secara
umum. Kesadaran akan nilai-nilai yang berlaku bagi dirinya dan masyarakat pada
umumnya akan membuat konselor mempunyai pandangan yang sama tentang sesuatu
hal.
Adapun faktor faktor lain yang secara signifikan
mempengaruhi proses konseling lintas budaya adalah :
1.
Keadaan demografi yang meliputi
jenis kelamin, umur tempat tinggal
2.
Variabel status seperti pendidikan,
politik dan ekonomi, serta variabel etnografi seperti agama, adat, sistem nilai.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa, etika dalam konseling lintas
budaya seperti:
1. Tidak menyamaratakan penanganan
masalah klien yang berbeda latar belakang budaya.
2. Konselor dank lien harus saling
bekerjasama,
3. Konselor harus memahami keunikan
klien.
4. Konselor harus memahami manusia
secara universal.
5. Konselor perlu menyadari nilai-nilai
yang berlaku secara umum
3.2.Saran
Makalah ini dapat digunakan sebagai bahan sebelum kita
melakukan praktek di lapangan, agar kita dapat memberikan bantuan sesui dengan
etika konseling.
DAFTA PUSTAKA
Psikologi UNP09b. 2011. Psikologi Lintas Budaya dan Perilaku Sosial.
http://psikology09b.blogspot.com.
Jum’at, 18 Maret 2011.